Cara Mengatasi Beberapa Masalah Prakerja, Mulai Akun Diblokir Hingga Insentif Tidak Cair

- 27 September 2020, 11:46 WIB
Prakerja
Prakerja /Prakerja.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi meluncurkan program Kartu Prakerja yang menjadi salah satu andalan Presiden Jokowi.

Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pemerintah kemudian menetapkan syarat penerima program Kartu Prakerja, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah/kuliah.

Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Simak Cara Agar Lolos Seleksi

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Daftar Kartu Prakerja, Jika Profesi Anda Termasuk 7 Jenis Ini

Namun dalam prakteknya masih banyak peserta yang mengalami berbagai kendala atau masalah, misalnya tidak menerima kode verifikasi, akun di blokir, dan lain sebagainya.

Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut beberapa masalah yang sering dialami peserta saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Akun diblokir
Kejadian akum diblokir biasanya karena akun pengguna melanggar Syarat dan Ketentuan, sehingga Manajemen Pelaksana sebagai pengelola situs Kartu Prakerja memblokir akun pengguna tersebut.

Untuk menghindari hal tersebut, pastikan bahwa anda telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan.

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Namun jika anda merasa tidak melakukan pelanggaran yang ada di bagian Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja namun akun anda diblokir, silakan menghubungi pihak pelaksana di [email protected].

2. Tidak dapat kode verifikasi

Kode Verifikasi atau OTP (One-Time Password) merupakan password dinamis yang terdiri dari 4 maupun 6 digit angka unik dan rahasia yang biasanya dikirimkan melalui SMS atau email yang tercantum pada akun Kartu Prakerja.

Kode ini berfungsi sebagai alat validasi untuk mencegah adanya tindakan penyalahgunaan akun. Setiap kode yang dikirimkan ini umumnya hanya berlaku selama beberapa menit.

Oleh karena itu, anda tidak akan menerima kode OTP jika nomor telepon atau email yang tercantum pada akun sudah tidak digunakan atau sudah tidak aktif.

Baca Juga: Waspada, Berikut Daerah yang Berpotensi Tsunami 20 Meter, Diantaranya Jawa Barat dan Jawa Timur

Sehingga, kamu harus memastikan bahwa nomor telepon maupun email yang terdaftar pada akun anda sudah sesuai dengan yang digunakan saat ini.

Apabila nomor telepon dan email yang kamu gunakan saat ini masih aktif namun kamu tidak menerima kode OTP, silakan menghubungi pihak pelaksana di [email protected]

3. Insentif tidak cair
Pihak pelaksana menegaskan bahwa insentif Kartu Prakerja tidak akan dicairkan apabila:

a. Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan.

b. Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Non PKH Rp 500 Ribu Per Keluarga Disalurkan, Begini Cara Cek Terdaftar atau Tidak

c. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

d. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)

e. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.**

Editor: Andriana

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x