Masyarakat Adat Dayak: Minta Otonomi Khusus Kepada Presiden

- 27 September 2020, 19:34 WIB
Masyarakat Adat Dayak: Minta Otonomi Khusus Kepada Presiden
Masyarakat Adat Dayak: Minta Otonomi Khusus Kepada Presiden /Instagram @jokowi/

Baca Juga: LIVE RACE FREE dari Sirkuit Catalunya Spanyol, TV Online Official Trans7 dan Youtube MotoGP GRATIS

Masih berhubungan dengan lembaga adat lanjut mantan Kepala Ombudsman Kalteng ini, dalam pembinaan ormas lokal dan nasional menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, termasuk dalam dana pembinaan organisasi.

Mendesak DPR RI dan pemerintah pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai Undang-undang paling lambat Desember tahun 2020.

"Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI, kami mendesak agar Provinsi Kalimantan Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam kebijakan pemerintahan. Kepada pimpinan daerah, dalam hal rekruitmen pejabat daerah, wajib memprioritaskan dan mengakomodir putra putri Dayak Kalteng yang memenuhi kriteria tanpa membedakan agama dan daerah asal. Wajib melaksanakan peraturan daerah tentang jearifan lokal pada semua bidang," ungkapnya.

Ditambahkan Thoseng, rekruitmen perangkat adat seperti Damang dan Mantir harus dilakukan assesmen terbuka agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Lembaga DAD juga harus konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya serta jangan menyimpang dari koridor.

Baca Juga: Peneliti ITB Peringatkan Potensi Tsunami Setinggi 20 Meter di Selatan Pulau Jawa

Selain dari beberapa rekomendasi tersebut, juga permintaan dalam pelaksanaan mega proyek Food Estate Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib memberdayakan SDM dan sarana prasana penunjang lainnya.

Selanjutnya, menolak penempatan warga transmigrasi baru dari luar Kalimantan Tengah dengan memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru dan mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pertanian di semua kawasan transmigrasi dan eks kawasan tansmigrasi sebagai kawasan penyangga ketahanan pangan.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x