PERSYARATAN MUDIK GRATIS
Persembahan Pemprov untuk wargi tercinta MUDIK GRATIS DISHUB JABAR 2024/1445H Bekerjasama dengan JASA RAHARJA
Dokumen Yang Dibawa Saat Konfirmasi:
1. Membawa KTP asli dan copy KK
Syarat-syarat Umum:
2. Bukti telah melakukan registrasi.
1. Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia.
2. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK
3. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP 4. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.
3 Informasi Pendaftaran :
1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Maret 2024-18 Maret 2024
2. Pendaftaran Offline dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan
3. Peserta hanya diberi waktu h+5 (lima) hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan konfirmasi di lokasi yang telah ditentukan.