Pembubaran HTI Disamakan dengan PKI, Mahfud MD: PKI itu Kudeta, HTI Hukum Adminsitrasi

- 1 Oktober 2020, 06:51 WIB
Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Ormas Radikal
Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Ormas Radikal //Kemenkopolhukam

Baca Juga: Dianggap Mbalelo pada Presiden dalam kebijakan PSBB, Anies Baswedan Terancam Dicopot Jabatannya

HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan, pembubaran PKI diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x