Baca Juga: Jadwal Penerapan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Ruas Jaringan Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024
Selain itu, Kemenag juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di 120 titik lokasi yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Untuk sidang isbat awal Syawal (1445 Hijriah) ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak,” kata Kamaruddin.
Adapun dalam pelaksanaannya sidang isbat kali ini akan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama, DPR dan organisasi atau masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah.
Berdasarkan keterangan pihak Kemenag mengatakan pelaksanaan sidang isbat tahun ini merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.
Yang mana Dasar hukum sidang tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Baca Juga: 10 Ide Parcel Lebaran untuk Keluarga Berikut TIPS Membuatnya, Kreatif dan Mengesankan
Adapun dalam Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” ujarnya.
Selanjutnya hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.