Cara Mudah Cek dan Daftar Bantuan Sosial Tunai BST Non PKH Rp 500 Ribu Bulan Oktober

- 3 Oktober 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi. Bantuan Rp 500 RIbu Per KK non PKH dicairkan ke 9 juta penerima. Cek namamu dapat atau tidak
Ilustrasi. Bantuan Rp 500 RIbu Per KK non PKH dicairkan ke 9 juta penerima. Cek namamu dapat atau tidak /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka pengamanan jejaring sosial.

Kali ini pemerintah mengeluarkan dana Bantuan Sosial Tunai Blt Non PKH Rp 500 per keluarga.

Bantuan bansos blt Rp 500 ribu ini hanya diberikan sekali saja bagi 9 juta keluarga yang bukan anggota program keluarga harapan (Non PKH).

Baca Juga: Awas Jangan Makan Pepaya? Berikut 4 Dampak Buruk Akibat Memakan Pepaya Berlebihan

Baca Juga: Trump: Mengerikan, Ibu Negara dan Saya Akan Mulai Proses Karantina

Hal ini diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bahwa bantuan bansos blt non PKH Rp 500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ia menyebut bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp 4,5 triliun untuk menyalurkan bantuan ini.

Sebelum bansos blt non PKH Rp 500 ribu per keluarga ini, Kemensos juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako pada awal pandemi Covid-19 melanda.

Untuk mendapatkan bentuan ini, caranya mudah dan transparan, karena pendaftarannya via online dan dicairkan lewat rekening bank. Usahakan menggunakan rekening bank pemerintah, biasa disebut Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan sejenisnya.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin memastikan masuk dalam penerima BST Non PKH Rp 500 ribu dari pemerintah atau tidak.

Berikut ini cara cek nama penerima Bantuan Sosial Tunai BST Non PKH Rp 500 ribu per keluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Ini dia Bocoran Nama Jaksa Agung yang Baru?

Baca Juga: Catat, Berikut Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Ini, Mulai BLT Hingga Internet

1. Masuk ke laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

2. Pada kolom pertama calon penerima bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Setelah identias di isi, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol "Cari".

5. Namun, Juliari juga berharap agar bantuan ini dapat digunakan oleh KPM sebaik mungkin dan tidak digunakan untuk hal-hal yang dianggap tidak perlu, seperti pulsa dan rokok.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x