Kabar Gembira, Pemerintah Sebut BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Berikut Rinciannya

- 7 Oktober 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah.
Ilustrasi bantuan pemerintah. /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengucurkan berbagai bantuan langsung tunai (BLT).

Diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan andalan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

Lalu ada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan jenis bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut dengan Banpres Produktif.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, 3 BLT Ini Cair Bulan Oktober, Segera Cek Daftar Namamu Ada Dimana

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) muncul dengan bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp 500 ribu.

Yang lebih menggembirakan adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan melanjutkan program bantuan sosial hingga tahun 2021 mendatang.

Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa keputusan tersebut diambil ketika melihat pertimbangan kasus Covid-19 masih terus bergerak. 

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Gelombang 2

Oleh karena itu menurutnya Presiden Jokowi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang. 

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," ujar Airlangga seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Selasa, 8 September 2020.

Selain itu, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir menyebut kemungkinan pemerintah bakal melanjutkan program jaring pengaman sosial Covid-19.

Erick menjelaskan, perpanjangan bansos akan dilakukan pada tiga program. Diantaranya bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsidi gaji, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Selamat, Menaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 5 Cair Besok

“Kami Komite yang terdiri dari kementerian juga terus menjalankan program yang bisa membantu rakyat, baik yang dinamakan bantuan untuk UMKM, subsidi gaji, bantuan sosial tunai untuk di tahun depan,” ujar Erick pada Sabtu, 26 September 2020.

Berikut beberapa jenis BLT yang kemungkinan akan diberikan hingga tahun 2021:

1. BLT Rp 600.000

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sementara pendataan dilakukan setiap perusahaan atau pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahun ini saja, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ditargetkan bagi 15,7 juta karyawan swasta.

Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Baca Juga: Dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu, Najwa Shihah Angkat Bicara: Saya Siap Jika Harus Diperiksa

2. BLT Rp 2,4 juta

Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk membantu para pelaku usaha UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta pada tahun ini akan menyasar sekitar 15 juta UMKM.

3. BLT Rp 500.000

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu ini disalurkan melalui Kementerian Sosial untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan bantuan ini diberikan hanya sekali saja dan menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).**

Editor: Andriana

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah