Dukung Najwa Shihab, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Ini Minta Pelapor Dipidana Agar Jera

- 7 Oktober 2020, 11:50 WIB
Najwa Shihab
Najwa Shihab /Twitter/Mata Najwa

MANTRA SUKABUMI - Aksi pelaporan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi Bersatu direspon berbagai tokoh.

Diantara tokoh yang memberikan respon ketidaksetujuan atas pelaporan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, tindakan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu tersebut dapat merusak kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Sebut BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

“Kalau kebiasaan begini dibiarkan, bisa rusak kehidupan berbangsa, kebebasan berpendapat, kerukunan bermasyarakat dan bahkan keadilan dihancurkan,” kata Jimly melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mempertanyakan terkait kepentingan hukum Relawan Jokowi Bersatu yang menyatakan diri sebagai refresentasi dari Presiden Jokowi untuk melaporkan Najwa Shihab.

Bahkan dengan tegas Jimly meminta agar orang-orang seperti mereka tidak dilayani, justru sebaiknya dipidana untuk memberikan efek jera.

“Apa kepentingan hukum orang begini untuk mengatasnamakan sikap pejabat? Kalau dilayani merusak hukum dan ke depan mesti dievaluasi agar yang begini bisa dipidana penjeraan,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah