Lutfi Agizal Tawarkan Bantuan untuk Report Massal Akun Instagram DPR RI

- 8 Oktober 2020, 05:40 WIB
Tangkapan Layar Status Sosmed Lutfi Algizal
Tangkapan Layar Status Sosmed Lutfi Algizal /Instagram/

MANTRA SUKABUMI - Publik Indonesia masih meradang dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 malam.

Bukan tanpa sebab. RUU Cipta Kerja memuat sejumlah aturan yang dinilai sangat merugikan, bahkan bakal mengeksploitasi, kaum pekerja.

Misalnya, poin-poin yang terdapat dalam Pasal 93 Ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan dihapus (huruf a).

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang Juga, BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ttanfer ke Bank BNI, BRI, BCA, dan Mandiri

Baca Juga: BPJS Pastikan Kabar Peserta BPJS Dapat BLT Rp4 Juta Adalah Hoaks

Pasal-pasal yang bermasalah lainnya menyangkut UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers, dan Pendidikan.

Berbagai cara ditempuh publik agar UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini dibatalkan. Mulai dari melakukan aksi demonstrasi, menandatangani petisi, hingga ajakan untuk me-report massal akun media sosial DPR RI.

Beredar video di aplikasi Tik Tok mengenai cara melaporkan akun Instagram @dpr_ri agar ditangguhkan oleh pihak Instagram.

Di tengah-tengah ajakan ini, muncul Lufti Agizal yang sebelumnya sempat menuai kontroversi karena kata "Anjay".

Baca Juga: Menko Airlangga Menyayangkan Informasi Terkait UU Cipta Kerja Ditunggangi Hoax

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x