Peserta BPJS Kesehatan Dapat Bantuan BLT dan Syarat Lengkapnya, Itu Adalah Hoax

- 9 Oktober 2020, 07:05 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Kartu Peserta BPJS Kesehatan /Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - BPJS Kesehatan menanggapi kabar terkait semua keluarga pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp4 juta.

Pihak BPJS menegaskan bahwa berita pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp4 juta, termasuk bantuan uang dari BPJS didasarkan pada Keppres Nomor 3 Tahun 2019 tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Sebelum beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemiliki kartu BPJS Kesehatan akan mendapat BLT Rp4 juta per orang.

Baca Juga: Beredar di Media Sosial Dijualnya Gedung DPR RI Di TokoPedia dan Shoppe

Baca Juga: Anda Tidak Bisa Menerima BLT Gelombang 2 Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi, CATAT

 

Adalah akun facebook Mak Dziyan Rayyan yang turut mengunggah tangkapan layar berisi Caption tersebut. Berikut Caption selengkapnya:

"Beruntung nya yang ikut BPJS… BANTUAN TAHUN 2020 UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS…! Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2020, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK). SYARAT2:
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Kartu BPJS
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing rangkap 2 

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI) 
Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia. Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi "Bantuan Langsung". Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. 
Mari kita semua senantiasa bersyukur…

Postingan HOAX
Postingan HOAX turnbackhoax

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Sebelumnya, postingan senada juga beredar pada 2019. Judul besar narasi kala itu terkait tunjangan hari raya bagi para peserta BPJS dengan nominal Rp2 juta per Kartu Keluarga (KK).

Seperti diketahui pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya adalah pekerja hang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat mendapatkannya, hal itu sudah di atur oleh Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari situs resmi Turn Back Hoaks pada Rabu, 7 Oktober 2020 Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Terungkap, Luhut Ambil Vaksin Covid-19 ke China untuk Musnahkan Pribumi, Ini Faktanya

“Ini hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” kata Iqbal.

Sebelumnya juga telah beredar unggahan serupa pada tahun 2019 namun narasinya berbeda, yaitu tunjangan hari raya bagi para peserta BPJS dengan nominal Rp2 juta per kartu keluarga (KK).

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan narasi yang menyebutkan tentang BLT Rp4 juta untuk pemilik BPJS merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Untuk itu, masyarakat diharapakan tidak termakan informasi yang tidak benar tersebut. Alangkah baiknya telusuri terlebih dahulu kebenarannya sebelumnya menyimpulkan sebuah informasi. **

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah