Indra Charismiadji: Perlu Ada Omnibus Law Khusus Pendidikan

- 12 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi Sekolah /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI/

MANTRA SUKABUMI - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR beberapa lalu, menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Selain itu, keberadaan pasal mengenai perizinan pendidikan yang tercantum di pasal 65 paragraf 12 Undang-Undang Cipta Kerja juga menimbulkan polemik di dunia Pendidikan

Terkait hal itu, pengamat pendidikan, Indra Charismiadji menyebut, dari pada  harus menyisipkan satu pasal di UU Cipta Kerja, sebaiknya pemerintah justru membuat Omnibus Law khusus di bidang pendidikan.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Ketumbar Memiliki Banyak Manfaat, Salah Satunya Tingkatkan Hawa Nafsu Makan

Baca Juga: Perbanyak Makan Wortel, Khasiatnya Baik Bagi Penderita Diabetes

ia juga mengatakan mengingat, UU terkait pendidikan masih tumpang tindih, mulai dari UU tentang Guru dan Dosen hingga UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

"Kalau itu disusun jadi Omnibus Law pendidikan, saya rasa menjadi sebuah ide yang baik. Apalagi fokus kita pembangunan SDM," kata Indra Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Senin, 12 Oktober 2020.

Diketahui sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim UU Cipta Kerja tidak lagi mengatur soal pendidikan, karena kluster pendidikan sudah dikeluarkan dalam proses pembahasan.

Namun nyatanya, dalam pasal 65 ayat (1) berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Hindari Mafia Tanah, Simak Tips Jual Beli Tanah Hingga Urus Sertifikat Resmi dari ATR BPN

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah