Kabar Gembira, Pegawai PPPK Digaji Setara dengan PNS, Cek Perpres dan Daftar Gajinya

- 13 Oktober 2020, 19:42 WIB
Joko Widodo (Jokowi).
Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

MANTRA SUKABUMI – Sudah lama tidak terdengar kabar nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini sudah terang benderang, pemerintah sudah mengeluarkan ketetapannya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi ini dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kominfo.go.id. pada 13 Oktober 2020.

PPPK adalah warga negara yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Rizky Billar Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Respon Mengejutkan Lesti Kejora

Baca Juga: Ternyata 2 Dosa Ini Akan Langsung Allah SWT Balas di Dunia, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya

Tunjangan PPPK

Sesuai Kepres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai berikut:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Gaji PPPK

Sesuai Kepres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah