MANTRA SUKABUMI – Sudah lama tidak terdengar kabar nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini sudah terang benderang, pemerintah sudah mengeluarkan ketetapannya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi ini dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kominfo.go.id. pada 13 Oktober 2020.
PPPK adalah warga negara yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Rizky Billar Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Respon Mengejutkan Lesti Kejora
Baca Juga: Ternyata 2 Dosa Ini Akan Langsung Allah SWT Balas di Dunia, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya
Tunjangan PPPK
Sesuai Kepres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya.
Gaji PPPK
Sesuai Kepres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai berikut: