Pemerintah Yakini, UU Cipta Kerja akan Membawa Kehidupan Pekerja Ke Arah Lebih Baik

- 14 Oktober 2020, 07:15 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /Sekretariat Presiden/Youtube Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu masih terus menuai reaksi dan polemik dari berbagai kalangan.

Akan Tetapi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Berkeyakinan Bahwa UU Ciptaker yang telah disahkan Senin lalu, dapat memperbaiki kehidupan pekerja dan keluarganya.

Dalam konferensi pers secara daring yang di siarkan langsung dari Istana Kepresidenan, Bogor, Pada Hari Jumat 9 Oktober 2020, mengatakan dirinya telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada hari ini bersama jajaran pemerintah, dan gubernur mengenai UU tersebut.

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum 19 Oktober, Program 12,5 Milyar Facebook Akan Segera Ditutup

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Positif Covid-19 Bahkan Tanpa Gejala

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Presiden.

Presiden menjelaskan alasan disusunnya UU tersebut, di antaranya adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.

Berikut keterangan presiden dalam Live Con Pada Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat lalu

 

Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, karena di tengah pandemi COVID-19 ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tambah Presiden.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa tidak benar jika ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapuskan dari undang-undang tersebut.

“Hal itu tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ujar dia.

Kepala Negara juga menekankan sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil di UU ini.

Baca Juga: Tidak Semua Merugikan, Berikut Keuntungan dan Peran UU Cipta Kerja Untuk UMKM dan Koperasi

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Kepala Negara.**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x