Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 72% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kesaksian Pasangan Penjahit yang Mendapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta
Untuk itu pemerintah mengintensifkan dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh dan segera menyusun peraturan terkait pesangon dapat dijalankan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
~ berikut Unggahan dari Instagram @kemnaker yang menjelaskan tentang Fakta terkait Pesangon
Lihat postingan ini di Instagram
Di UU Cipta Kerja selain pesangon pekerja juga dapat jaminan.
Faktanya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema perlindungan baru terhadap korban PHK.
Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu saat ini membutuhkan skema perlindungan baru.
Baca Juga: Manfaat UU Cipta Kerja, Usaha Kecil Menengah akan Dapat Layanan dan Bantuan Hukum