Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan

- 16 Oktober 2020, 07:54 WIB
Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan
Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan /kemnaker

Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 72% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kesaksian Pasangan Penjahit yang Mendapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta

Untuk itu pemerintah mengintensifkan dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh dan segera menyusun peraturan terkait pesangon dapat dijalankan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

~ berikut Unggahan dari Instagram @kemnaker yang menjelaskan tentang Fakta terkait Pesangon

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada 

 

Di UU Cipta Kerja selain pesangon pekerja juga dapat jaminan.

Faktanya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema perlindungan baru terhadap korban PHK.

Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu saat ini membutuhkan skema perlindungan baru.

Baca Juga: Manfaat UU Cipta Kerja, Usaha Kecil Menengah akan Dapat Layanan dan Bantuan Hukum

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah