Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan

- 16 Oktober 2020, 07:54 WIB
Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan
Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan /kemnaker

Dan skema perlindungan itu adalah JKP yang tidak mengurangi manfaat jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).**

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah