Dan skema perlindungan itu adalah JKP yang tidak mengurangi manfaat jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).**
Dan skema perlindungan itu adalah JKP yang tidak mengurangi manfaat jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).**
Editor: Fauzan Evan
Sumber: Kemnaker