Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan

- 16 Oktober 2020, 07:54 WIB
Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan
Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan /kemnaker

MANTRA SUKABUMI - UU Cipta Kerja Telah disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu dan terus menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Beredar info info yang tidak benar tentang negatif nya dari UU Cipta Kerja yang telah Disahkan. Salah satunya kabar tentang Penghapusan Pesangon.

Sebetulnya Tidak Ada Penghapusan Pesangon dalam RUU Cipta Kerja, Dengan RUU Cipta Kerja ini, pengusaha wajib membayar pesangon, dan pemerintah memberi jaminan lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dilansir mantrasukabumi dari akun resmi instagram @kemnaker.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

 

Faktanya, Uang pesangon tetap ada, pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

Pengaturan sanksi (pidana administratif) bagi pengusaha wajib membayarkan uang pesangon tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.

Pesangon berkurang dari 32 kali menjadi 25 kali.

Faktanya, selama ini tidak ada kepastian besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.

Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 72% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kesaksian Pasangan Penjahit yang Mendapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta

Untuk itu pemerintah mengintensifkan dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh dan segera menyusun peraturan terkait pesangon dapat dijalankan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

~ berikut Unggahan dari Instagram @kemnaker yang menjelaskan tentang Fakta terkait Pesangon

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada 

 

Di UU Cipta Kerja selain pesangon pekerja juga dapat jaminan.

Faktanya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema perlindungan baru terhadap korban PHK.

Kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu saat ini membutuhkan skema perlindungan baru.

Baca Juga: Manfaat UU Cipta Kerja, Usaha Kecil Menengah akan Dapat Layanan dan Bantuan Hukum

Dan skema perlindungan itu adalah JKP yang tidak mengurangi manfaat jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah