Ingin Mendapatkan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

- 16 Oktober 2020, 09:46 WIB
Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syaratnya!
Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syaratnya! /indonesia baik

MANTRA SUKABUMI – Masa Sulit di era new normal ini belum sepenuhnya pulih, apalagi menghadapi Resesi di depan mata. Masyrakat Ingin sekali Mendapatkan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

oleh sebab itu pemerintah memberlakukan kebijakan Relaksasi atau keringanan Iuran Jaminan Sosial bagi Pekerja.

Pemerintah terus berupaya dalam penanggulangan masalah ekonomi ini efek dari pandemic yang berkepanjangan dan belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesiabaik.id, Pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Syarat keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKK menjadi l% dari Iuran JKK. Sementara, keringanan iuran JKM diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM. Syarat:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Anda Tidak Akan Cair, Karena Belum Terpenuhinya Syarat Resmi

  1. Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2O2O diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
  2. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka:
  • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar iuran JKK dan iuran JKM untuk dua bulan pertama.
  • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan iuran JKM, kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran. 

Mekanisme keringanan

Pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Pemberian keringanan iuran dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan

Pastikan perusahaan Anda termasuk dari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x