Dewas KPK Tolak Tegas Pemberian Fasilitas Mobil Dinas

- 16 Oktober 2020, 14:30 WIB
/

MANTRA SUKABUMI - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hotorongan menegaskan pihaknya menolak fasilitas mobil dinas yang telah dianggarkan oleh Komisi III DPR RI.

Menurut Tumpak Hotorongan pihaknya tidak pernah mengusulkan untuk diadakan mobil dinas bagi dewas.

“Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu? Kalaupun benar, kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas,” ungkap Tumpak dalam keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Adapun alasan Tumpak bersama empat anggota Dewas lainnya menolak menerima mobil dinas lantaran dalam peraturan presiden (Perpres), penghasilan Dewas KPK sudah cukup dalam tunjangan transportasi.

“Kenapa, karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu begitu sikap kami,” ungkap Tumpak.

Sebelumnya, kata dia, saat menjabat sebagai pimpinan KPK Jilid I juga menolak pemberian mobil dinas saat itu.

Baca Juga: Aksi Protes Mahasiswa di Thailand Berakhir Usai Berlaku Keputusan Darurat Dilarang Berkerumun

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah