Jangan Harap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi

- 18 Oktober 2020, 08:34 WIB
Karyawan BPJS, BLT Rp1,2 Juta Subsidi Gaji Termin 2 Segera Cair, Cek di Sini Jadwalnya!
Karyawan BPJS, BLT Rp1,2 Juta Subsidi Gaji Termin 2 Segera Cair, Cek di Sini Jadwalnya! /Jurnal Presisi/


MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika syaratnya sudah terpenuhi.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pekerja tidak mungkin dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika syaratnya tidak terpenuhi.

Ida menjelaskan syarat pekerja agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Baca Juga: Simak, Berikut Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening Himbara dan Swasta

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x