MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika syaratnya sudah terpenuhi.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pekerja tidak mungkin dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika syaratnya tidak terpenuhi.
Ida menjelaskan syarat pekerja agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?
Baca Juga: Simak, Berikut Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening Himbara dan Swasta
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;