Kalah Pilkada di DKI 2017, Direktur Eksekutif IPR Sebut Ahok Tak Pantas Jadi Presiden

- 20 Oktober 2020, 18:54 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Instagram @basukibtp)
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Instagram @basukibtp) /

"Di Pertamanina juga tak bisa apa-apa. Harga minyak dunia turun. Tapi kenapa harga BBM rakyat tak turun," ketusnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Gelombang 2 melalui eform.bri.co.id/bpum

Selain itu, tambahnya, Ahok juga terkendala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang diungkapkan oleh Mahfud MD, sebelum dia ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Waktu itu Mahfud MD sebagai pakar hukum mengatakan tak bisa jadi Presiden karena alasan hukum," ungkit Ujang.

Sebelumnya, dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, tahun 2018 silam, Mahfud MD sempat menegaskan bahwa Ahok tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, karena dia sempat dihukum dua tahun penjara, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih. Ahok juga ditegaskannya tidak dapat dijadikan sebagai menteri.

Perlu diketahui, dalam sebuah unggahan Youtube berjudul "Kalau Ahok Jadi Presiden, Apa yang Dilakukan" milik seniman Butet Kartaredjasa, Ahok menyatakan bahwa semua orang pasti punya salah. Namun jika dirinya menjadi Presiden RI, maka anak koruptor sekalipun dapat masuk ke jajaran birokrasi, asalkan sudah menyatakan komitmen untuk jujur dalam bekerja.

Baca Juga: Usai Prabowo Teken Kerjasama Militer, AS Uji Indonesia Dengan Izin Pendaratan Pesawat Pengintai

Namun apabila ada pejabat yang berani melakukan korupsi, maka penegakan hukum yang keras harus dilakukan. 

Selain itu, jika ada pejabat atau tokoh yang tersandung kejahatan di masa lalu, maka ditegaskannya proses hukum tetap harus dijalankan. 

Namun jika diperlukan, maka setelah putusan berkekuatan hukum tetap dikumandangkan hakim, seorang Presiden dapat melakukan rekonsiliasi, atau pemutihan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah