Kemnaker Ida Fauziyah: 150 Ribu Buruh Belum Menerima Bantuan Subsidi Gaji, Ini Alasannya

- 21 Oktober 2020, 07:10 WIB
Sebab Belum Menerima BSU
Sebab Belum Menerima BSU /foto: Antara

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah. 

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Tak Perlu ke Bank untuk Cek Data Diri, Klik Disini Lengkap Syarat Penerima Bantuan BPUM 2,4 Juta

Baca Juga: Wajib Dicoba! Manfaat Air Rebusan Daun Salam Sebagai Obat Herbal yang Berkhasiat

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh. 

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," punkas Menaker Ida.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah