Simak, Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BRI, BNI, dan BCA

- 22 Oktober 2020, 05:30 WIB
KABAR GEMBIRA! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Syarat Selengkapnya
KABAR GEMBIRA! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Syarat Selengkapnya /Antara Foto

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan jadwal terbaru pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening Bank BRI, BNI, maupun BCA.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa jadwal terbaru pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening Bank BRI, BNI, maupun BCA ditargetkan akhir Oktober.

Ida juga menyampaikan saat ini sedang melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1, setelah itu baru akan mulai proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BRI, BNI, dan BCA.

Baca Juga: Ingat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Golongan Ini, Cek Segera Disini

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya hingga 19 Oktober 2020 telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.166.471 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BPJS Rp600 Ribu Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober, Segera Cek Penerima

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x