Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

- 24 Oktober 2020, 09:30 WIB
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara /Instagram/@idafauziyahnu/.*/Tangkapan layar Instagram/@idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikeluarkan pemrintah untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 berbagai macam jenisnya.

Salah satunya BLT yang diberikan kepada pekerja yang memiliki pendapatan atau upah di bawah Rp5 juta.

Progmram BLT pekerja ini diberikan pemerintah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Kunjungi eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP, Cara untuk Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah hingga saat ini telah memasuki gelombang 2 untuk pencairan.

Namun, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi sayarat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Cara Cek Daftar Penerima BLT BPUM RP2,4 Juta Melalui Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Kemnaker: Segera Kembalikan Uang BLT BPJS yang Sudah Dicairkan

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Login Eform.bri.co.id/bpum Via KTP, Kamu Pasti dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Ikuti Persyaratan Ini

Baca Juga: 5 Manfaat Bangun Tidur Sebelum Subuh, Salah Satunya Dapat Buka Pintu Rezeki

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Cek Syarat Resmi Daftarnya

Baca Juga: Cara Cek RESMI Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum Input eKTP

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x