Kabar Gembira H-4 Hasil Kelulusan CPNS 2019 Segera Diumumkan, Persiapkan Persyaratannya!

- 26 Oktober 2020, 05:59 WIB
H-5 pengumuman hasil kelulusan CPNS 2019 kepada peserta
H-5 pengumuman hasil kelulusan CPNS 2019 kepada peserta /Instagram/@rekrutmencpnsindonesia

 

MANTRA SUKABUMI - Tak terasa waktu telah berlalu, setelah mengikuti beberapa persyaratan dan tes, akhirnya pengumuman hasil kelulusan CPNS 2019 akan segera diumumkan.

Tepat terhitung dari hari ini, H-5 untuk sampai pada tanggal 30 Oktober, yaitu hari pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Kemudian, usul penetapan NIP akan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 30 November 2020.

Dimana, mulai Senin hingga Rabu atau 26 hingga 28 Oktober, hasil rekonsiliasi mengenai hasil kelulusan CPNS 2019 akan diserahkan ke masing-masing instansi.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Ditangkap Tengah Malam Usai Isi Pengajian, Begini Kronologi Penangkapan Gus Nur Menurut Anak Kandung

Seperti yang kita tahu, langkah awal pemberkasan yaitu bisa dilakukan dengan legalisir ijazah dan KK (Kartu Keluarga).

Sedangkan untuk SKCK, Suket Sehat dan Dokumen Lainnya yang bersifat periodik dibuat setelah tanggal pengumuman.

Adapun untuk ketentuan Akreditasi Kampus masih menunggu arahan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) CPNS 2019.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @rekrumencpnsindonesia pada Senin, 26 Oktober 2020, berikut persyaratan administrasi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018, berikut beberapa pernyataan administrasi yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya

1. Surat Lamaran

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon CPNS wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan pengadaan PNS ditujukan kepada PPK instansi.

2. Fotokopi Ijazah/STTB

Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar Riwayat Hidup

Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai, yang formulir isinya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional pengadaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

Baca Juga: Fantastis, Sandiaga Uno Bongkar Biaya Pilpres Saat Dampingi Prabowo Subianto: Mahal Jika Bagi Pemula

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

6. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/Menggunakan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunkan narkotika dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang dimaksud.

7. Surat Pernyataan yang Formulir Isiannya Disediakan Oleh Pejabat yang Secara Fungsional di Bidadang Kepegawaian, yang berisikan tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Nah itulah, beberapa persyaratan peserta seleksi CPNS yang akan lolos. Semoga beruntung.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah