Berikut syarat, cara daftar Banpres Produktif Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan 5 Rekening Ini Tidak Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Untuk mendapatkan Banpres Produktif Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan Banpres Produktif Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)