Simak, Berikut Cara Isi Formulir BPUM Bank BRI untuk Cek Daftar Penerima Banpres Produktif

- 26 Oktober 2020, 07:41 WIB
Kunjungi eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP, Cara untuk Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie
Kunjungi eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP, Cara untuk Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie /Tangkapan layar BRI.co.id/.*/Tangkapan layar BRI.co.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut cara mnegisi formulir BPUM Bank BRI untuk mengecek daftar penerima Banpres Produktif Rp 2,4 juta.

Salah satu bank penyalur adalah Bank BRI, karena itu pihaknya menyampaikan cara mengisi formulir BPUM Bank BRI untuk mengecek daftar penerima Banpres Produktif Rp 2,4 juta secara online dengan cara login eform.bri.co.id/bpum dan hanya cukup siapkan KTP.

Seperti yang disampaikan pihak Bank BRI, cara mengisi formulir BPUM Bank BRI yakni setelah login kemudian input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, maka akan diketahui daftar penerima Banpres Produktif Rp 2,4 Juta.

Baca Juga: Fantastis, Sandiaga Uno Bongkar Biaya Pilpres Saat Dampingi Prabowo Subianto: Mahal Jika Bagi Pemula

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima Banpres Produktif Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima Banpres Produktif Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar Banpres Produktif Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan 5 Rekening Ini Tidak Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Untuk mendapatkan Banpres Produktif Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan Banpres Produktif Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Dicairkan

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan Banpres Produktif Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima Banpres Produktif Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x