Hanya Dengan NIK eKTP Cek RESMI Penerima BLT BPUM dan Dapat Rp2,4 Juta Akses eform.bri.co.id/bpum

- 26 Oktober 2020, 08:24 WIB
SMS Notifikasi dari BRI-INFO Mendapatkan BPUM. Lantas, berikut ini acara pencairannya melalui bank BRI.
SMS Notifikasi dari BRI-INFO Mendapatkan BPUM. Lantas, berikut ini acara pencairannya melalui bank BRI. /fauzanevan /mantrasukabumi

Baca Juga: Segera Login eform.bri.go.id/bpum Sekarang Juga, Untuk Cek BLT Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta

4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Aestika Oryza Gunarto

Corporate Secretary Bank BRI,

 

Sebagai Info Tambahan, Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Baca Juga: Hoax! Beredar Form Online Pengajuan BPUM Tahap 3 Palsu, Simak Penjelasanya

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini? Pelbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x