Penanganan Virus Covid-19 dalam Pandangan Fiqih Islam, Ma'ruf Amin : Kebijakan Sesuai Fiqih Islam

- 27 Oktober 2020, 16:35 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Saat ini dunia telah dilanda pandemi Covid-19, sehingga semua negara di dunia saat ini disibukan dengan berbagai upaya agar virus Covid-19 ini dapat berakhir. Tentu hal itu dilakukan adalah untuk menjaga keselamatan jiwa agar manusia di muka bumi ini dapat diselamatkan. Maka berbagai upaya seperti pengobatan, pencegahan dilakukan.

Dampak dari virus Covid-19 ini sangat luas dan multi dimensi, sehingga memaksa semua negara dalam membuat dan menetapkan kebijakan khusus untuk menanggulangi Covid-19. Tidak sedikit negara gamang dalam membuat dan menetapkan kebijakan, dan berbagai negara terus berupaya agar menemukan cara baru yang lebih efektif dalam penanggulangan Covid-19.

Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin menyampaikan pandangan pembuatan serta penerapan kebijakan khusus Covid-19 sesuai dengan fiqih Islam.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Bintang Emon Layak Menjadi Asisten Moeldoko di KSP, Ini Alasannya!

Dilansir mantrasukabumi.com dari setneg.go.id, pernyataan Wakil Presiden Indonesia ini disampaikan pada sambutan acara secara online pada Simposium Ekonomi Islam Al Baraka Sidang Tahunan ke-40 pada tanggal 9 Mei 2020.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyampaikan bahwa hampir di semua negara terutama yang berpenduduk muslim, para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa yang relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 agar menjadi panduan di negara masing-masing seperti untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya.

Dalam ajaran islam, ijtihad merupakan bagian dari fiqih (tata cara dan aturan-aturan dalam pelaksanaan Ibadah) yang mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan dalam aplikasi kebijakan.

Untuk Itu pendekatan fiqih dapat memberikan sumbangan pemikiran dan membantu dalam pengambilan keputusan untuk mengahadapi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini sejalan dengan fiqih islam. Pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa atau kebijakan adalah menjaga keselamatan jiwa, menjaga keberlangsungan agama melalui rukhshah, dan menjaga perekonomian.

Fatwa yang dikeluarkan ulama diharapkan dapat menjadi panduan dalam beribadah, membangun kesadaran dan solidaritas umat, serta kaitannya dengan perekonomian umat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Baca Juga: Presiden Jokowi Tampil Nyentrik Saat Kunjungan Kerja ke Tapanuli Utara Sumatera Utara

Dalam simposium tersebut Wakil Presiden juga mengajak kepada semua peserta dan pengambil kebijakan dari negara-negara muslim untuk bersatu, saling bahu membahu, membangun kerjasama dan saling tolong menolong (at-ta’awun wat-tanashur) antar sesama maupun antar negara yang membutuhkan, sehingga pandemi dapat ditangani dengan lebih baik.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x