Jika sudah sesuai dengan kriteria semua persyaratan, silahkan anda datang ke salah satu instansi pengusul. Anda bisa memilih satu di antara ke empat institusi di bawah ini.
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian/lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Jika Anda telah memiliki kriteria penerima BPUM seperti di atas lalu sudah diusulkan oleh institusi pengusul, maka Anda diminta untuk siapkan beberapa data seperti di bawah ini.
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Baca Juga: Kemendag Pastikan Pembiayaan Leasing dan Tingkatkan Jaminan Perlindungan Konsumen
Jika pelaku UMKM dinyatakan lolos, bank penyalur akan memberitahukannya melalui SMS. Setelah itu, Anda diminta untuk melakukan verifikasi data dengan mendatangi bank penyalur tersebut agar dapat mencairkan dana BPUM.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres BPUM, dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).**