Segera Lakukan Ini Jika Dapat SMS Notifikasi dari Bank, Sebelum BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hangus

- 30 Oktober 2020, 19:05 WIB
MAAF, BLT 2,4 Juta Banpress UMKM Kami Tarik Kembali Ayo Segera Ke BANK
MAAF, BLT 2,4 Juta Banpress UMKM Kami Tarik Kembali Ayo Segera Ke BANK /mantrasukabummi.com/fauzanevan

 


MANTRA SUKABUMI - Segera lakukan ini jika dapat SMS notifikasi dari Bank, sebelum BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta hangus.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan jika dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta memiliki batas waktu pencairan setelah dapat SMS notifikasi.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, jika dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta memiliki batas pencairan hanya tiga bulan sejak pemberitahuan dari bank penyalur melalui SMS notifikasi.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Online Melalui e-form BRI, Login di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cara UMKM Akses Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP

Sehingga jika tidak segera dicairkan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah, dan berarti hangus bagi penerima.

Karena itulah pihaknya meminta masyarakat untuk segera mencairkan dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta jika sudah ada notifikasi dari bank dan tidak menunggu hingga 3 bulan.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Baca Juga: Fadjroel Singgung Orde Baru: Kita Bukan Zaman Orde Baru, Orang Berdiri Tiba-tiba Ditembak

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Najwa Shihab Bungkam Jubir Presiden Fadjroel Rachman Soal Liputan Pembakar Halte Sarinah

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Jangan Khawatir Jika NIK KTP Tidak Terdaftar, Segera Lakukan Ini Setelah Login eform.bri.co.id/bpum

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah