HM Nurdin Abdullah Putuskan untuk Naikkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar 2 Persen pada 1 Januari 2021

- 1 November 2020, 09:45 WIB
Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah. /Humas Pemprov Sulsel

MANTRA SUKABUMI - HM Nurdin Abdullah gubernur Sulawesi Selatan telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan ( Sulsel) sebesar 2% mulai pada 1 Januari 2021 mendatang. 

UMP Sulawesi Selatan akan naik sebesar 2% pada 1 Januari mendatang. Meski menteri ketenagakerjaan menyarankan kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian lagi dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.

Nurdin menjelaskan keputusannya untuk menaikkan UMP pada tahun 2021 itu telah diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com pada 1 November 2020, Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 mengenai penetapan UMP Sulawesi Selatan tahun 2021, yang akan dinaikkan sebesar 2% dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulannya, ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Nurdin meminta agar para pengusaha untuk menaati keputusan tersebut "Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ujar Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Waspada, Ini Tanda-tanda Daerah Anda akan Terdampak La Nina, Simak Penjelasannya

Menurut Nurdin, keputusan itu juga telah diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang termasuk pada produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," ujar Mantan Bupati Bantaeng tersebut.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah