Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji/Upah Tahap 2

- 3 November 2020, 09:20 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 //Freepik Dragana_Gordic

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan BLT subsidi gaji/upah tahap dua kepada para penerima yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Diketahui, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut akan segera di transfer ke rekening penerima pada minggu kedua di bulan November 2020.

Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam kanal YouTube BNBP.

Baca Juga: Solusi NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Cara Ini Agar Dapat UMKM Rp 2,4 juta

Baca Juga: Oganisasi Buruh Tembakau dan AMTI Berharap Pemerintah Kembali Pertimbangkan Kenalikan Cukai

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube BNPB Indonesia pada Selasa, 3 November 2020.

Target penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Seperti yang kita ketahui, tahun ini pemerintah telah menjadwal penyaluran bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp.600.000 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah