Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi CPNS, Masa Sanggah 1-3 November 2020

- 3 November 2020, 13:59 WIB
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). /setkab.go.id


MANTRA SUKABUMI – Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%.

Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Sekjen Kemenag Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id pada Selasa, 3 November 2020. 5.178 Peserta Diumumkan Lulus Seleksi CPNS Kemenag, Masa Sanggah 1-3 November.

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Sekjen Kemenag Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x