Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Mulai Ditransfer Secara Bertahap, Ini Jadwalnya

- 4 November 2020, 04:00 WIB
Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Mulai di Transfer Secara Bertahap, Ini Jadwalnya
Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Mulai di Transfer Secara Bertahap, Ini Jadwalnya /Semarangku.com/


MANTRA SUKABUMI - Selama pandemi Covid-19, pemerintah rutin menyalurkan beberapa Bantuan Langsung Tunai, salah satunya subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang dijadwalkan dalam 2 termin penyaluran.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap mulai dari termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin II.

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com kanal Youtube BNPB Indonesia pada Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Jangan Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Atasinya

Baca Juga: Keistimewaan Surah Yasin Setiap Hari Setiap Malam, Salah Satunya Allah Kabulkan Permintaannya

Artinya, jika target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji/upah  BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap paling lambat pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta. Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun syarat-syarat bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yaitu sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Istana Kerajaan Pangeran William Membutuhkan ART Berpengalaman, Gajinya Mulai dari Rp326 Juta

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Kemnaker juga menyampaikan bahwa hingga 23 Oktober 2020 pihaknya telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x