Awas Jangan Sampai Kartu BPJS Kesehatan Anda Dibekukan, Berikut Cara dan Syarat Daftar Ulangnya

- 4 November 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Dok. Indonesia.go.id

MANTRA SUKABUMI - Awas jangan sampai kartu BPJS Anda di bekukan. Lakukan pengecekan segera.

Hal ini karena, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan data peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Proses pembaruan data kartu BPJS ini telah dilakukan mulai dari Minggu, 1 November 2020 lalu.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Pemerintah akan membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang belum lengkap datanya.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Rabu, 4 November 2020.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah