Awas Ada Kesalahan, Ini Cara Daftar Resmi BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan Link Eform Bank BRI

- 4 November 2020, 12:56 WIB
Cara Daftar BLT BPUM UMKM atau Banpres online dan secara offline atau manual pakai SKUri.co.id? Ini Cara yang  Benar
Cara Daftar BLT BPUM UMKM atau Banpres online dan secara offline atau manual pakai SKUri.co.id? Ini Cara yang Benar /Semarangku.com

MANTRA SUKABUMI - BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta adalah salah satu skema untuk meringankan kebutuhan ekonomi masyarakat salah satunya untuk pelaku usaha mikro.

Bank BRI menjadi salah satu bank penyalur BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Karena itulah, BRI menyiapkan link untuk mempermudah masyarakat mengecek data penerima dengan cara login ke eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Cek Bantuan, Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum Input KTP, Daftar Segera Jika Belum Cair

Ketika anda selesai kil link eform.bri.co.id/bpum , anda kemudian masukan NIK KTP dan kode verifikasi yang diminta.

Selain itu, anda tidak perlu khawatir jika NIK KTP tidak terdaftar. Karena Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah memastikan itu semua.

Dengan begitu, jika setelah logineform.bri.co.id/bpum NIK KTP anda tidak terdaftar segera lakukan hal ini

Berikut cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi masyarakat pelaku usaha mikro dilansir mantrasukabumi.com dari laman depkop.go.id.

Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Akan Nikahkan Putri Ke-4 Syarifah Najwa Shihab, Ini Dua Agenda Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Catat, Begini Cara dan Syarat Daftar Ulang, Agar Kartu BPJS Tidak Dinonaktifkan

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ternyata Setan Tidak Bisa Buka Pintu yang Ditutup dengan Bismillah

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar dan Melimpah di Usia Muda dan Tua, Amalkan Doa Berikut ini

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah