5. Kompetensi
Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Perusahaan dan dilakukan secara perorangan.
Struktur dan Skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya berupa struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekrjaan/Buruh yang bersangkutan.
SANKSI
Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan Skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh dikenakan sanksi administratif, berupa:
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
Dasar Hukum
Poraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tontang Struktur dan Skala Upah.
Baca Juga: Selain Memaniskan Makanan, Ternyata Gula Merah Kaya Akan Manfaat bagi Tubuh Manusia