Anda Harus Tahu, Pengusaha Wajib Menyusun dan Melaksanakan Struktur Skala Upah, Kenapa?

- 5 November 2020, 08:40 WIB
Tangkap layar/@kemnaker
Tangkap layar/@kemnaker /

5. Kompetensi

Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Perusahaan dan dilakukan secara perorangan.

Struktur dan Skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya berupa struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekrjaan/Buruh yang bersangkutan.

SANKSI

Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan Skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh dikenakan sanksi administratif, berupa:

1. Teguran tertulis

2. Pembatasan kegiatan usaha

Dasar Hukum

Poraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tontang Struktur dan Skala Upah.

Baca Juga: Selain Memaniskan Makanan, Ternyata Gula Merah Kaya Akan Manfaat bagi Tubuh Manusia

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah