Anda Harus Tahu, Pengusaha Wajib Menyusun dan Melaksanakan Struktur Skala Upah, Kenapa?

- 5 November 2020, 08:40 WIB
Tangkap layar/@kemnaker
Tangkap layar/@kemnaker /

MANTRA SUKABUMI - Struktur dan skala upah (SUSU) adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Upah yang tercantum dalam SUSU merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Sebagaimana dilansir dari akun instagram @Kemnaker pada Kamis, 5 November 2020, Pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Proses Seleksi Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Lengkap dengan Cara Daftarnya

Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?

Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah yang memuat kisaran nilai nominal. Upag dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan :

1. Golongan

2. Jabatan

3. Masa kerja

4. Pendidikan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x