Belum Terdaftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Cek Kepesertaan Anda di Link BRI eform.bri.co.id/bpum

- 6 November 2020, 08:55 WIB
BLT BPUM tahap 2 masih dibuka, berikut cara pencairannya.
BLT BPUM tahap 2 masih dibuka, berikut cara pencairannya. /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Baca Juga: Tragis Hanya Karena Putus Cinta, Gadis SMA Nekat Bunuh Diri 

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah