Bayar Pajak pada Masa Pandemi Covid-19, Polda Metro Luncurkan Layanan Samsat Keliling

- 6 November 2020, 13:35 WIB
ilustrasi Samsat Keliling.
ilustrasi Samsat Keliling. /Dok. TMC Polri

MANTRA SUKABUMI - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pada masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Untuk mempermudah masyarakat Ibu Kota Jakarta bayar pajak, Polda Metro Jaya memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Seperti yang dulansir mantrasukabumi.com pada laman Antaranews.com dan twitternya @tmcpoldametro, berikut lokasi layanan samsat keliling di Jakarta.

1. wilayah Jakarta Pusat tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. wilayah Jakarta Utara, layanan samsat keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. wilayah Jakarta Barat, layanan samsat keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Wilayah Jakarta Timur, layanan samsat keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur. 

5. wilayah Jakarta Selatan, layanan samsat keliling hadir di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Masih Bisa Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, pastikan membawa beberapa persyaratan yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat seperti biasanya.**

 

 

 

 

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x