Paparkan Data Cangkupan Perekam E-KTP, Kemendagri: Kalau Mau Ikut Pilkada Ayo Merekam Data

- 6 November 2020, 18:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

 

MANTRA SUKIABUMI – Dalam siaran pers Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan cangkupan perekaman e-KTP pada Pilkada 2020 merupakan yang tertinggi dalam pemilu.

"Saya sudah enam kali membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan data penduduk potensial pemilih Pemilu. kemudian sampai kepada pemutakhiran agar menjadi Data Pemilih Tetap (DPT). Ini dikaitkan dengan cangkupan perekaman e-KTP yang terus meningkat sejak tahun 2014, 2015, 2017, 2018 ,2019, dan 2020 pada saat Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pilkada," ujar Zudan Arif Fakrullah

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id pada 6 November 2020, Zudan Arif Fakrulloh merincikan data cakupan perekaman e-KTP dari pemilu tahun 2014 sampai pilkda 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Segera Bagi Wanita Muda dan Ibu-Ibu yang Mau Jadi Pengusaha, Terakhir Daftar 7 November

"Pada Pemilu tahun 2014 cangkupan perekaman baru mencapai 82 persen, tak lama dari itu juga digelar Pilkada serentak pertama kali tahun 2015. Lalu Pilkada 2017 perekaman e-KTP naik 11 persen, selanjutnya pada 2018 perekaman e-KTP naik lagi menjadi 97,21 persen. Hingga Juni 2020 cangkupan perekaman e-KTP sudah mencapai 98 persen. Pilkada 2020 yang mensyaratkan untuk memilih dengan e-KTP cangkupan perekam sudah tertinggi dalam sejarah Pilkada yaitu 98 persen," Ujar Zudan Arif Fakrullah.

Zudan Arif Fakrulloh optimis bahwa akhir tahun pada Desember 2020 cangkupan perekam akan lebih dari 98,5 persen, Zudan Arif juga mengajak masyarakat untuk merekam data e-KTP.

"Saya mengajak masyarakat, ayo merekam datanya, ikuti ketentuan dalam undang-undang. Mari kita taat pada aturan tidak boleh mencoblos kalau tidak punya e-KTP. kalau mau ikut Pilkada ayo merekam data," Kata Zudan Arif Fakrullah.

Dari data KPU bahwa sejumlah 2,7 Juta masyarakat dalam DPT belum merekam. Zudan Arif fakrulloh meminta agar diberikan data DPT tersebut untuk disandingkan dengan data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x