Inilah 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Apakah Anda Termasuk?

- 7 November 2020, 06:50 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /./ANTARA FOTO

 

MANTRA SUKABUMI - Kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tersebut telah ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Dengan begitu, segera cek apakah anda termasuk kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tersebut. 

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, diantaranya:

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x