MANTRA SUKABUMI - Upaya pemulihan perekonomian negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) alokasikan Rp42 Triliun kepada BUMN.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan, mengapa diperlukannya Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.
DJKN menyampaikan, pemberian tersebut merupakan salah satu bentuk usaha dalam upaya pemulihan perkenomian nasional akibat pandemi Covid-19. Dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual, pada Jum'at, 6 November 2020.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemenkeu.com pada Sabtu, 7 November 2020.
"Pemberian PMN kepada BUMN sendiri memang merupakan salah satu modalitas dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini bukan suatu dikotomi yang kita bedakan, sifatnya sebetulnya sejalan," ujarnya Isa.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata juga menyampaikan bahwa, ingin melihat BUMN ikut berpartisipasi dalam meningkatkan kembali perekonomian, serta membuat lapangan kerja tetap tercipta.
"Pemberian PMN itu juga disebut dalam PP-PP (Peraturan Pemerintah) yang ada untuk program PEN. Karena kita juga ingin melihat BUMN berpartisipasi dalam membangkitkan kembali perekonomian, membuat lapangan kerja tetap tercipta, membuat kegiatan usaha dilanjutkan yang mempunyai multiplier effect," tambahnya.