Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke – 75 Tanggal 10 November 2020

- 10 November 2020, 07:24 WIB
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke – 75 Tanggal 10 November 2020
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke – 75 Tanggal 10 November 2020 /kemensos
  1. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib

menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang

berada di :

  1. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat

keramaian lainnya.

  1. Rumah-rumah.
  2. Jalan Raya ( dalam kota ).
  3. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
  4. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)

agar menghentikan kendaraannya.

  1. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
  2. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
  3. Kereta Api yang sedang berjalan :

1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang

berada di dalam gerbong restorasi.

2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun

terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

  1. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
  2. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak

dapat ditinggalkan.

  1. Kereta Api yang sedang berjalan.
  2. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  3. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  4. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  5. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan.

( antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip ).

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah