- Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib
menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang
berada di :
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat
keramaian lainnya.
- Rumah-rumah.
- Jalan Raya ( dalam kota ).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)
agar menghentikan kendaraannya.
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
- Kereta Api yang sedang berjalan :
1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang
berada di dalam gerbong restorasi.
2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun
terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
- Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak
dapat ditinggalkan.
- Kereta Api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
( antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip ).