Bantuan BPUM Tidak Akan Diberikan Kepada Orang yang Miliki Kekayaan Seperti Ini

- 11 November 2020, 12:25 WIB
Bantuan BPUM Tidak akan Diberikan Kepada Orang Yang memiliki Kekayaan seperti ini
Bantuan BPUM Tidak akan Diberikan Kepada Orang Yang memiliki Kekayaan seperti ini /Pexels

Apabila dana yang sudah masuk rekening tapi maih dibolkir oleh penyalur, silahkan untuk menghubungi lembaga pengusul untuk dikoordinasikan kembali dengan pihak penyalur.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tidak dapat diwariskan. Andai atas nama penerima meninggal.

Apabila penerima Banpres berada di daerah lain, maka tetap bisa dicairkan dengan cara mendatangi bank penyalur terdekat dan melengkapi data verifikasi.

Kementerian Koperasi dan UKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional, untuk pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sudah melalui lembaga pengusul. Lembaga pengusul diperbolehkan membuat tata cara pendaftaran baik secara online ataupun offline.

Pelaku usaha mikro yang menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 Juta langsung masuk melalui rekening tanpa ada biaya pembuatan rekening dan pemotongan biaya apapun.

Mengacu pada PermenkopUkm No. 6 Tahun 2020, tidak menyebutkan bahwa calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUKM). **

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah