Bantuan BPUM Tidak Akan Diberikan Kepada Orang yang Miliki Kekayaan Seperti Ini

- 11 November 2020, 12:25 WIB
Bantuan BPUM Tidak akan Diberikan Kepada Orang Yang memiliki Kekayaan seperti ini
Bantuan BPUM Tidak akan Diberikan Kepada Orang Yang memiliki Kekayaan seperti ini /Pexels

MANTRA SUKABUMI – Program Bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tidak akan diberikan kepada orang yang memiliki kekayaan seperti ini.

Sesuai UU No. 20 tahun 2008, kriteria usaha mikro sebagai berikut, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta, selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat bantuan BPUM.

Program Bantuan BPUM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Masya Allah, Ternyata Shalat Adalah Penghapus Dosa, Berikut Dahsyatnya Tiap Gerakan dalam Shalat

Yang berhak menerima bantuan BPUM, adalah:
Warag Negara Indonesia, mempunay Nomor Induk Kependudukan, memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI?Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima kiredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @kemenkopukm, pada Selasa (10 November 2020).

Cara daftar bantuan BPUM
Pelaku usaha Mikro melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul, antara lain:
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dab BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana mengalir kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Kelengkapan data pelaku usaha mikro:
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telpon.

Ketentuan-ketentuan Penting untuk Diperhatian

Bantuan BPUM merupakan dana Hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan BPUM

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x