Justin mengklaim sudah mengecek secara langsung dua TPU yang dijadikan lahan pemakaman Covid-19, dua laksi itu TPU Rorotan dan TPU Pegadungan.
Lahan TPU Rorotan memiliki luas sekitar 25 hektar, sudah dibeli sejak 4-6 tahun yang lalu, namun masih berupa sawah garapan yang ditanami padi.
Sementara itu, luas TPU Pegadungan sekitar 60 hektar, namun masih berupa empang untuk memelihara ikan.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kemendagri Targetkan Partisipasi Pemilih Diatas 70 Persen
"Sepertinya Dinas Pertamanan lebih suka membelanjakan uang rakyat membeli tanah-tanah baru dibanding mengelola dan menggunakan aset-aset tanah yang sudah dimiliki. Jadi ini murni kesalahan Pemprov DKI dan tidak bisa dibiarkan," kata dia.
Ia menduga, ada oknum yang sengaja menelantarkan lahan-lahan yang telah dibeli, sehingga punya alasan untuk mengeluarkan anggaran pengadaan lahan baru.
"Kalau benar begitu situasinya, siapa yang diuntungkan? Penegak hukum perlu mendalami persoalan ini," pungkas Justin.**