Penyingkap Cadar di Tangerang, Kini Sedang Diproses Secara Hukum

- 14 November 2020, 18:30 WIB
ILUSTRASI wanita mengenakan cadar.*
ILUSTRASI wanita mengenakan cadar.* /Pixabay/andreas160578/

 

MANTRA SUKABUMI – Beberapa waktu lalu telah beredar berita di media sosial terkait penarikan cadar yang dilakukan terhadap seorang Muslimah di Kota Tangerang.

Peristiwa yang dinilai sebagai pelecehan tersebut, diketahui bahwa pelaku tak lain adalah tetangga dari korban, yaitu seorang pria yang kerap dipanggil Ustaz di lingkungan sekitar.

Penyingkapan atau penarikan cadar terhadap seorang perempuan di Tangerang yang kasusnya sempat viral di mesos itu, kini kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Mau Tahu Kapan Subsidi Gaji BPJS Termin II Tahap III Sampai V Cair, Ini Jawaban Kemnaker

Dikutip mantrasukabumi.com dari islampos.com, bahwa salah satu tim advokasi dari kasus tersebut, Salim Abu Hijroh, mengatakan kasus ini, dibawa ke ranah hukum untuk menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelecehan.

“Korban dan keluarga korban sepakat menindaklanjuti dengan proses hukum, mengingat pentingnya perkara ini, untuk pembelajaran,” ujar Salim dalam pernyataan resmi seperti dikutip dari Ihram, Kamis 12 November 2020.

Selain itu, pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang dan Pengurus Pusat Majlis Ulama Indonesia untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Insya Allah laporan polisi akan dilakukan dalam pekan ini, mohon doa dan dukungan dari seluruh kaum Muslimin,” kata dia.

Salim menerangkan, pelaku bernama Zarkasih (70), sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban bernama Patri via telepon dan korban sudah memaafkan.

Pelaku juga sudah mendatangi ibu dan bapak korban untuk meminta maaf, dan dimaafkan pula oleh keluarga korban. Namun, menurutnya, proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga: Malam Ini Acara Habib Rizieq di Petamburan, Polisi Akan Rekayasa Arus Lalin, Cek Pengalihannya

“Perdamaian dan permohonan maaf tidaklah menghapus unsur pidananya, untuk itu tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan menindaklanjuti proses hukum, sebagaimana amanah dari korban dan keluarga, tentunya dengan mempertimbangkan maslahat dan mudharat sebagaimana saran dan nasehat para asatidz,” paparnya.

Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu beredar informasi di media sosial tentang penarikan cadar yang dialami seorang Muslimah di Kota Tangerang.

Pelaku merupakan tetangganya sendiri yakni seorang pria yang kerap dipanggil Ustaz di lingkungan sekitar.

Peristiwa yang dinilai sebagai pelecehan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 4 November 2020, sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika itu, korban bersama keponakannya yang berusia empat tahun sedang berjalan pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Link Cek Penerima di DTKS Kemensos

Saat hendak melewati sebuah gang, korban merasa terhalangi oleh pelaku yang sedang berbincang dengan orang lain di jalan gang depan rumahnya, ditambah adanya jemuran milik pelaku.

Korban meminta izin melintas, namun pelaku malah menarik cadar yang dikenakan korban hingga tersingkap wajahnya.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: islampos.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah