MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq diketahui mengunjungi Markaz Syariah di Megamendung untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid, pada Jumat 13 November 2020.
Dalam kunjungannya itu, Habib Rizieq disambut simpatisannya.
Namun hal tersebut menuai pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan oleh Kapolda Jawa Barat yakni Irjen Rudy Sufahradi.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Baca Juga: Bila Malam Ini Terjebak Macet di Kawasan Petamburan, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya
Ia mengatakan bahwa kegiatan yang dihadiri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Secara protokol kesehatan (kegiatan HRS di Megamendung) masih dipenuhi pelanggaran protokol kesehatan seperti banyak kerumunan orang, tidak menjaga jarak dan banyak yang tidak memakai masker," ujar Rudy usai menghadiri HUT Brimob di Cikeruh, Kabupaten Sumedang, dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Sabtu, 14 November 2020.
Atas temuan tersebut, Polda Jabar akan melakukan evaluasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar dalam rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Awas Terkena Gejala Covid-19 Akibat Sering Kelelahan, Simak Penjelasannya