Akibat Undang 10 Ribu Massa, Habib Rizieq Terancam Kena Sanksi Denda Rp50 juta

- 15 November 2020, 14:40 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/

 

MANTRA SUKABUMI - Habib rizieq shihab akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta akibat undang massa.

Undang massa hingga 10 ribu orang itu membuat Habib dan keluarganya terancam dikenakan sanksi hingga Rp50 juta.

Massa yang berkumpul itu akibat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya kemarin.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Hotman Paris Kritik RUU Minol Hingga Dampak Buruk terhadap Pariwisata

Dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Minggu, 15 November 2020, sekarang Habib Rizieq shihab dihadapkan pada sanksi denda Rp50 juta.

Ancaman denda 50 juta itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq shihab di jalan Petamburan.

Sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x